Potensi Besar, Capaian yang Belum Memenuhi Harapan

Refleksi atas Paparan Prof. M. Kabir Hassan tentang Keuangan Syariah Indonesia

ESAI REFLEKTIF

Mohd. Rizky, S.Kom., M.M.

10/15/20268 min read

Pesan utamanya jelas bahwa industri tumbuh, tetapi pangsa pasarnya stagnan. Jika inflasi diperhitungkan, pertumbuhan riil aset perbankan syariah hanya berkisar 4–8% dan berfluktuasi. Kesenjangan literasi dan inklusi menunjukkan bahwa masalahnya bukan lagi sekadar pengetahuan. Orang sudah berada di dalam sistem keuangan (inklusi nasional 93,61%), tetapi bagian syariahnya jarang mereka pakai. Perbandingan dengan Malaysia menegaskan hal itu, karena pembiayaan syariah di sana mencapai sekitar 43% dari kredit perbankan, sedangkan di Indonesia 8,16%. Padahal kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas Muslim. Angka-angka tersebut menggeser pertanyaannya dari "berapa besar pasarnya" menjadi "mengapa pasar itu belum memilih".

Kelemahan Substantif

Paparan menyebut enam kendala yang saling terkait. Nilai bagi nasabah sekitar 55% pembiayaan bank syariah berupa konsumsi dan bauran produknya mirip kredit ritel konvensional. Jika harga dan kemudahannya hanya setara, identitas syariah menjadi satu-satunya pembeda, dan itu tidak cukup untuk menggeser pilihan sehari-hari. Skala dan efisiensi industri terdiri dari 14 BUS, 18 UUS, dan 174 BPRS, sementara satu bank memegang kira-kira 43% aset (hitungan pembicara). Bank kecil menanggung biaya tetap teknologi, kepatuhan, dan pendanaan atas nasabah yang lebih sedikit, sehingga harganya sulit bersaing. Kepercayaan dan tata kelola dimana kerangka sudah menguat lewat POJK 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan aktifnya Komite Pengembangan Keuangan Syariah, tetapi data pengaduan khusus syariah belum tersedia bagi publik. Kredit UMKM nasional hanya tumbuh 0,60% dan baru sekitar 4,4 juta dari 56 juta UMKM yang bersertifikat halal, padahal kewajiban sertifikasi bagi produsen makanan mikro dan kecil berlaku 18 Oktober 2026. Infrastruktur pasar tercermin dari perdagangan sukuk sekunder tipis dan gagal bayar pertama pada sukuk rupiah berperingkat Fitch dilaporkan pada Oktober 2026. Eksekusi kebijakan dilihat dari spin-off CIMB Niaga Syariah mundur ke kuartal keempat 2026, sedangkan peta jalan perbankan RP3I 2026–2030 yang baru tidak menyebut agenda syariah.

Yang patut dihargai, penyaji tidak menyajikan semua penjelasan itu sebagai fakta final. Mekanisme seperti "identitas saja tidak cukup" dan "biaya unit bank kecil lebih tinggi" ditandai sebagai hipotesis, lengkap dengan riset yang masih diperlukan, misalnya data harga efektif yang sebanding dan studi perpindahan nasabah. Lampiran juga mencatat data yang sengaja tidak dipakai karena belum terverifikasi. Kejujuran epistemik semacam ini mengingatkan bahwa memahami penyebab stagnasi adalah pekerjaan riset, bukan tebakan. Ada pula paradoks yang menarik. BSI membuktikan bahwa skala mungkin dicapai, tetapi konsentrasi yang tinggi membuat industri membutuhkan penantang, bukan dominasi satu bank. Bank Syariah Nasional di peringkat kedua pun hampir seluruh pembiayaannya, sekitar 93%, tertuju ke perumahan.

Peluang dan Dinamika

Di balik kelemahan itu, paparan menunjukkan banyak pintu yang masih terbuka. Prioritas pertama adalah menjadikan keuangan syariah pilihan sehari-hari melalui pembukaan rekening digital, pembayaran QRIS, biaya yang transparan, dan produk yang sesuai kebutuhan pekerja informal, petani, serta tabungan haji dan pendidikan. Di sini teknologi diposisikan sebagai peluang. Riset yang dirujuk menyimpulkan bahwa inklusi berbasis fintech dapat menurunkan pengambilan risiko bank dan meningkatkan efisiensi, serta bahwa investasi digital dapat menutup kelemahan biaya akibat skala kecil. Permintaan ritel juga sudah terbukti lewat SR025 dan penerbitan SBSN ritel yang mencapai Rp69,9 triliun sepanjang 2026. Sementara itu, zakat dan wakaf mulai dihubungkan dengan sistem perbankan melalui CWLS dan CWLD, dengan jalur kemandirian dari dukungan konsumsi ke qard hasan, pelatihan, lalu pembiayaan komersial.

Dinamika kelembagaan pun bergerak. OJK menargetkan BSI ditambah tiga hingga empat bank syariah besar pada 2027, termasuk satu konversi penuh, dan menyebut ambisi pangsa di atas 10% yang sebagian dicapai lewat cara non-organik. Kewajiban publikasi laporan BUS dan UUS sejak posisi September 2026 membuka ruang transparansi. Namun dinamika yang sama menyimpan risiko eksekusi, sebagaimana tampak pada jadwal yang bergeser dan agenda syariah yang belum tersurat di peta jalan baru. Karena itu, penyaji mengusulkan jalur kerja yang realistis, yaitu diagnosis bersama dalam 100 hari, uji coba terukur dengan kelompok pembanding dalam 12–24 bulan, lalu perluasan dalam tiga sampai lima tahun. Target seperti kenaikan inklusi syariah dari 13,2% ke 15–16% pun ia tegaskan bersifat ilustratif, bukan target resmi.

Pelajaran dari Luar Negeri

Perbandingan dengan Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan menunjukkan bahwa kekuatan kelembagaan, bukan jumlah penduduk, yang menentukan pangsa pasar. Malaysia memiliki fatwa yang mengikat dan penjaminan simpanan syariah tersendiri, UEA memiliki otoritas syariah tertinggi dengan standar yang mengikat, dan Pakistan mengejar mandat penghapusan riba. Paparan tidak menganjurkan peniruan. Kartu skor berbasis nilai dan publikasi standar syariah layak diadopsi sekarang. Fatwa yang mengikat perlu dimodifikasi karena kedudukan MUI berbeda dari Shariah Advisory Council Malaysia. Mandat konversi dengan tenggat undang-undang ala Pakistan sebaiknya tidak diadopsi, karena sistem keuangan Indonesia pluralistis, berbasis pasar, dan menghormati nasabah yang tidak memilih layanan syariah. Prinsip "adaptasi, bukan meniru" ini layak dibawa ke diskusi kebijakan lainnya.

Refleksi

Ada tiga catatan yang menurut saya patut dibawa pulang. Pertama, potensi tidak sama dengan permintaan. Populasi Muslim yang besar adalah potensi pasar, tetapi permintaan baru lahir ketika layanan terasa lebih berguna, lebih adil, dan setidaknya sama mudahnya dengan pilihan lain. Kedua, ukuran keberhasilan perlu diganti. Membuka rekening mudah dihitung, sedangkan pengguna aktif, retensi 12 bulan, selisih harga, pengaduan per 10.000 nasabah, dan jangkauan UMKM jauh lebih jujur menggambarkan apakah literasi sudah menjadi penggunaan. Ketiga, kepercayaan dibangun lewat sesuatu yang dapat dilihat nasabah, misalnya data pengaduan yang dipublikasikan, perlakuan adil bagi nasabah bermasalah, dan transparansi biaya, bukan hanya lewat kepatuhan di atas kertas.

Bagi OJK, termasuk kantor-kantor di daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lembaga jasa keuangan, pesan ini berarti edukasi literasi perlu dihubungkan dengan pengalaman menggunakan produk, dan layanan pengaduan dapat menjadi sumber data untuk menilai kualitas layanan syariah. Pada akhirnya, paparan Prof. Kabir Hassan tidak memberi jawaban tunggal. Ia memberi peta: apa yang sudah terbukti, apa yang masih hipotesis, dan apa yang perlu diuji lebih dulu. Peta itu penting karena potensi keuangan syariah Indonesia memang tinggi, kelemahannya nyata, dan peluangnya masih terbuka bagi pihak yang mau memperbaikinya dengan data dan kerja yang terukur.

Catatan sumber

Data dan argumen diambil dari materi paparan Prof. M. Kabir Hassan, "Mengoptimalkan Potensi Keuangan Syariah Indonesia", pada acara seminar "Shaping the Future of Islamic Finance in Indonesia " tanggal 15 Oktober 2026 di OJK. Sebagian angka merupakan hitungan penyaji, bukan statistik resmi OJK. Latar belakang akademik penyaji mengacu pada profil resmi University of New Orleans dan profil biografi publik lainnya.

Pesan utamanya jelas bahwa industri tumbuh, tetapi pangsa pasarnya stagnan. Jika inflasi diperhitungkan, pertumbuhan riil aset perbankan syariah hanya berkisar 4–8% dan berfluktuasi. Kesenjangan literasi dan inklusi menunjukkan bahwa masalahnya bukan lagi sekadar pengetahuan. Orang sudah berada di dalam sistem keuangan (inklusi nasional 93,61%), tetapi bagian syariahnya jarang mereka pakai. Perbandingan dengan Malaysia menegaskan hal itu, karena pembiayaan syariah di sana mencapai sekitar 43% dari kredit perbankan, sedangkan di Indonesia 8,16%. Padahal kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas Muslim. Angka-angka tersebut menggeser pertanyaannya dari "berapa besar pasarnya" menjadi "mengapa pasar itu belum memilih".

Kelemahan Substantif

Paparan menyebut enam kendala yang saling terkait. Nilai bagi nasabah sekitar 55% pembiayaan bank syariah berupa konsumsi dan bauran produknya mirip kredit ritel konvensional. Jika harga dan kemudahannya hanya setara, identitas syariah menjadi satu-satunya pembeda, dan itu tidak cukup untuk menggeser pilihan sehari-hari. Skala dan efisiensi industri terdiri dari 14 BUS, 18 UUS, dan 174 BPRS, sementara satu bank memegang kira-kira 43% aset (hitungan pembicara). Bank kecil menanggung biaya tetap teknologi, kepatuhan, dan pendanaan atas nasabah yang lebih sedikit, sehingga harganya sulit bersaing. Kepercayaan dan tata kelola dimana kerangka sudah menguat lewat POJK 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan aktifnya Komite Pengembangan Keuangan Syariah, tetapi data pengaduan khusus syariah belum tersedia bagi publik. Kredit UMKM nasional hanya tumbuh 0,60% dan baru sekitar 4,4 juta dari 56 juta UMKM yang bersertifikat halal, padahal kewajiban sertifikasi bagi produsen makanan mikro dan kecil berlaku 18 Oktober 2026. Infrastruktur pasar tercermin dari perdagangan sukuk sekunder tipis dan gagal bayar pertama pada sukuk rupiah berperingkat Fitch dilaporkan pada Oktober 2026. Eksekusi kebijakan dilihat dari spin-off CIMB Niaga Syariah mundur ke kuartal keempat 2026, sedangkan peta jalan perbankan RP3I 2026–2030 yang baru tidak menyebut agenda syariah.

Yang patut dihargai, penyaji tidak menyajikan semua penjelasan itu sebagai fakta final. Mekanisme seperti "identitas saja tidak cukup" dan "biaya unit bank kecil lebih tinggi" ditandai sebagai hipotesis, lengkap dengan riset yang masih diperlukan, misalnya data harga efektif yang sebanding dan studi perpindahan nasabah. Lampiran juga mencatat data yang sengaja tidak dipakai karena belum terverifikasi. Kejujuran epistemik semacam ini mengingatkan bahwa memahami penyebab stagnasi adalah pekerjaan riset, bukan tebakan. Ada pula paradoks yang menarik. BSI membuktikan bahwa skala mungkin dicapai, tetapi konsentrasi yang tinggi membuat industri membutuhkan penantang, bukan dominasi satu bank. Bank Syariah Nasional di peringkat kedua pun hampir seluruh pembiayaannya, sekitar 93%, tertuju ke perumahan.

Peluang dan Dinamika

Di balik kelemahan itu, paparan menunjukkan banyak pintu yang masih terbuka. Prioritas pertama adalah menjadikan keuangan syariah pilihan sehari-hari melalui pembukaan rekening digital, pembayaran QRIS, biaya yang transparan, dan produk yang sesuai kebutuhan pekerja informal, petani, serta tabungan haji dan pendidikan. Di sini teknologi diposisikan sebagai peluang. Riset yang dirujuk menyimpulkan bahwa inklusi berbasis fintech dapat menurunkan pengambilan risiko bank dan meningkatkan efisiensi, serta bahwa investasi digital dapat menutup kelemahan biaya akibat skala kecil. Permintaan ritel juga sudah terbukti lewat SR025 dan penerbitan SBSN ritel yang mencapai Rp69,9 triliun sepanjang 2026. Sementara itu, zakat dan wakaf mulai dihubungkan dengan sistem perbankan melalui CWLS dan CWLD, dengan jalur kemandirian dari dukungan konsumsi ke qard hasan, pelatihan, lalu pembiayaan komersial.

Dinamika kelembagaan pun bergerak. OJK menargetkan BSI ditambah tiga hingga empat bank syariah besar pada 2027, termasuk satu konversi penuh, dan menyebut ambisi pangsa di atas 10% yang sebagian dicapai lewat cara non-organik. Kewajiban publikasi laporan BUS dan UUS sejak posisi September 2026 membuka ruang transparansi. Namun dinamika yang sama menyimpan risiko eksekusi, sebagaimana tampak pada jadwal yang bergeser dan agenda syariah yang belum tersurat di peta jalan baru. Karena itu, penyaji mengusulkan jalur kerja yang realistis, yaitu diagnosis bersama dalam 100 hari, uji coba terukur dengan kelompok pembanding dalam 12–24 bulan, lalu perluasan dalam tiga sampai lima tahun. Target seperti kenaikan inklusi syariah dari 13,2% ke 15–16% pun ia tegaskan bersifat ilustratif, bukan target resmi.

Pelajaran dari Luar Negeri

Perbandingan dengan Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan menunjukkan bahwa kekuatan kelembagaan, bukan jumlah penduduk, yang menentukan pangsa pasar. Malaysia memiliki fatwa yang mengikat dan penjaminan simpanan syariah tersendiri, UEA memiliki otoritas syariah tertinggi dengan standar yang mengikat, dan Pakistan mengejar mandat penghapusan riba. Paparan tidak menganjurkan peniruan. Kartu skor berbasis nilai dan publikasi standar syariah layak diadopsi sekarang. Fatwa yang mengikat perlu dimodifikasi karena kedudukan MUI berbeda dari Shariah Advisory Council Malaysia. Mandat konversi dengan tenggat undang-undang ala Pakistan sebaiknya tidak diadopsi, karena sistem keuangan Indonesia pluralistis, berbasis pasar, dan menghormati nasabah yang tidak memilih layanan syariah. Prinsip "adaptasi, bukan meniru" ini layak dibawa ke diskusi kebijakan lainnya.

Refleksi

Ada tiga catatan yang menurut saya patut dibawa pulang. Pertama, potensi tidak sama dengan permintaan. Populasi Muslim yang besar adalah potensi pasar, tetapi permintaan baru lahir ketika layanan terasa lebih berguna, lebih adil, dan setidaknya sama mudahnya dengan pilihan lain. Kedua, ukuran keberhasilan perlu diganti. Membuka rekening mudah dihitung, sedangkan pengguna aktif, retensi 12 bulan, selisih harga, pengaduan per 10.000 nasabah, dan jangkauan UMKM jauh lebih jujur menggambarkan apakah literasi sudah menjadi penggunaan. Ketiga, kepercayaan dibangun lewat sesuatu yang dapat dilihat nasabah, misalnya data pengaduan yang dipublikasikan, perlakuan adil bagi nasabah bermasalah, dan transparansi biaya, bukan hanya lewat kepatuhan di atas kertas.

Bagi OJK, termasuk kantor-kantor di daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lembaga jasa keuangan, pesan ini berarti edukasi literasi perlu dihubungkan dengan pengalaman menggunakan produk, dan layanan pengaduan dapat menjadi sumber data untuk menilai kualitas layanan syariah. Pada akhirnya, paparan Prof. Kabir Hassan tidak memberi jawaban tunggal. Ia memberi peta: apa yang sudah terbukti, apa yang masih hipotesis, dan apa yang perlu diuji lebih dulu. Peta itu penting karena potensi keuangan syariah Indonesia memang tinggi, kelemahannya nyata, dan peluangnya masih terbuka bagi pihak yang mau memperbaikinya dengan data dan kerja yang terukur.

Catatan sumber

Data dan argumen diambil dari materi paparan Prof. M. Kabir Hassan, "Mengoptimalkan Potensi Keuangan Syariah Indonesia", pada acara seminar "Shaping the Future of Islamic Finance in Indonesia " tanggal 15 Oktober 2026 di OJK. Sebagian angka merupakan hitungan penyaji, bukan statistik resmi OJK. Latar belakang akademik penyaji mengacu pada profil resmi University of New Orleans dan profil biografi publik lainnya.