Merdeka Berinovasi, Membangun Kepercayaan di Era Agregasi Keuangan
Ketika algoritma teknologi digital mulai menentukan pilihan keuangan konsumen, namun bukan model bisnis baru, namun hanya perubahan dalam bagaimana cara kita menemukan produk jasa keuangan dalam platform digital.
CATATAN PINGGIR
Mohd. Rizky, S.Kom., M.M.
8/26/20264 min read
Perkembangan teknologi digital mengubah cara kita menemukan produk jasa keuangan. Dahulu, seseorang yang ingin mencari kredit, deposito, asuransi, atau produk keuangan lainnya harus mendatangi lembaga jasa keuangan satu per satu. Kini, berbagai informasi dapat dihimpun, disaring, dibandingkan, dan disajikan melalui satu platform digital.
Secara konsep, tidak ada yang benar-benar baru dari model tersebut.
Platform pembanding produk keuangan sudah lama dikenal, begitu pula model referral, lead generation, marketplace produk finansial, maupun financial comparison. Karena itu, kehadiran Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) tidak semestinya dipahami sebagai lahirnya sebuah model bisnis baru, yang berubah adalah cara kita memandang aktivitas tersebut.
Melalui POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan aktivitas agregasi sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berada dalam perimeter pengaturan dan pengawasan. POJK tersebut berlaku sejak 26 Februari 2025. OJK menjelaskan bahwa pengaturan diperlukan untuk memastikan kegiatan agregasi tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, terutama melalui pengaturan tata kelola dan manajemen risiko.
Menurut saya, inilah aspek yang jauh lebih penting daripada sekadar status terdaftar atau berizin.
Agregator sering kali terlihat sederhana dari sisi pengguna. Konsumen datang, memasukkan kebutuhannya, lalu platform menampilkan sejumlah pilihan produk. Konsumen kemudian memilih dan melanjutkan proses kepada lembaga jasa keuangan (LJK).
Namun, apabila dilihat dari perspektif tata kelola, proses tersebut tidak sesederhana itu. Platform menentukan informasi apa yang dikumpulkan. Platform menyaring informasi. Platform menentukan bagaimana informasi disajikan. Dalam tingkat tertentu, platform juga dapat menentukan bagaimana pilihan diurutkan dan produk mana yang lebih mudah ditemukan oleh konsumen.
Dengan demikian, PAJK memang tidak memberikan kredit, tidak menghimpun dana masyarakat, dan bukan pihak yang mengambil keputusan akhir atas suatu produk keuangan. Tetapi PAJK berada pada sebuah titik yang semakin penting dalam rantai distribusi dan pengambilan keputusan keuangan. Dan di situlah persoalan governance mulai muncul.
Sebuah informasi yang salah dapat mengarahkan konsumen kepada pilihan yang keliru. Informasi yang tidak lengkap dapat membuat perbandingan menjadi tidak fair. Algoritma yang tidak transparan dapat menghasilkan rekomendasi yang bias. Sementara hubungan komersial dengan lembaga jasa keuangan dapat menciptakan konflik kepentingan.
Dalam konteks ini, saya melihat langkah OJK sebagai sesuatu yang tepat. OJK tidak sedang menciptakan bisnis agregasi. Aktivitas tersebut telah berkembang bersama transformasi digital sektor keuangan. OJK hanya memberikan perimeter hukum dan kelembagaan terhadap aktivitas yang sebelumnya dapat berada di wilayah abu-abu.
Dalam bisnis jasa keuangan, informasi adalah aset sekaligus sumber risiko. Pada agregasi, informasi bahkan menjadi produk utama yang diberikan kepada konsumen. Karena itu, kualitas informasi seharusnya menjadi bagian dari manajemen risiko, bukan semata-mata persoalan teknologi informasi.
Misalnya, konsumen melihat dua produk yang ditampilkan berdampingan. Produk pertama terlihat lebih murah karena menggunakan satu parameter tertentu. Produk kedua terlihat lebih mahal karena memiliki struktur biaya yang berbeda. Apabila platform hanya menampilkan satu angka tanpa konteks yang memadai, konsumen dapat memperoleh kesan bahwa produk pertama pasti lebih baik. Padahal belum tentu.
Di sinilah prinsip transparency, accountability, responsibility dan independence dan fairness menjadi penting. Agregator tidak cukup hanya memastikan bahwa data berasal dari sumber yang benar. Ia juga harus memastikan bahwa cara data tersebut diproses dan disajikan tidak menghasilkan persepsi yang menyesatkan.
Lebih jauh lagi, ketika algoritma digunakan untuk melakukan filtering atau ranking, maka algoritma juga menjadi bagian dari tata kelola, bukan sesuatu yang netral hanya karena bekerja secara otomatis.
Jika suatu algoritma menempatkan produk tertentu pada urutan teratas, harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat hubungan komersial antara PAJK dan penyedia produk, potensi konflik kepentingan harus dikenali dan dikelola.
Dengan demikian, semakin besar peran teknologi dalam proses agregasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap governance atas teknologi tersebut.
Saya melihat konflik kepentingan sebagai salah satu isu paling fundamental dalam model agregasi. Secara sederhana, konsumen menginginkan produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga jasa keuangan menginginkan produk dan nasabah yang menghasilkan bisnis. Sementara PAJK sebagai platform memiliki kepentingan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Ketiga kepentingan tersebut tidak selalu bertentangan. Tetapi ketiganya juga tidak otomatis sama.
Misalnya, sebuah produk memberikan imbalan komersial yang lebih tinggi kepada platform. Apakah produk tersebut kemudian mendapat posisi yang lebih baik dalam hasil pencarian? Jika iya, apakah konsumen mengetahuinya? Pertanyaan seperti ini bukan semata persoalan etika bisnis. Ia merupakan persoalan governance dan consumer protection.
Karena itu, pengaturan terhadap PAJK semestinya dipahami sebagai upaya membangun mekanisme agar kepentingan komersial tidak mengalahkan kepentingan konsumen. Lembaga jasa keuangan juga bergantung pada kualitas informasi dan proses yang diberikan oleh pihak ketiga.
Di sinilah kualitas governance akan diuji, bukan ketika semuanya berjalan baik, tetapi ketika terdapat insentif untuk mengambil keputusan yang menguntungkan perusahaan namun berpotensi merugikan pengguna.
Dengan demikian, PAJK dapat menjadi bagian dari third-party risk dan operational risk dalam ekosistem jasa keuangan.
Ini menjelaskan mengapa pengawasan terhadap PAJK tidak semata-mata merupakan bentuk perlindungan konsumen. Maka, hubungan antara PAJK dan LJK seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan kepentingan komersial, tetapi juga berdasarkan standar pengelolaan risiko, kejelasan tanggung jawab, keamanan informasi, dan mekanisme pengawasan.
POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK mulai berlaku pada 1 Juli 2026. OJK menyatakan bahwa penerapan tata kelola diperlukan untuk membangun kepercayaan dan daya saing ekosistem ITSK, sementara penyelenggaraan ITSK harus diimbangi dengan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur.
Dengan demikian, bagi penyelenggara PAJK, governance seharusnya tidak ditempatkan sebagai fungsi pendukung di belakang bisnis. Governance harus berada di dalam desain bisnis itu sendiri. Mulai dari bagaimana produk ditampilkan, bagaimana algoritma bekerja, bagaimana data dikelola, bagaimana pihak ketiga dipilih, bagaimana konflik kepentingan dikelola, hingga bagaimana keluhan konsumen ditangani.
Pelaku usaha mengetahui ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan. LJK mengetahui dengan siapa mereka bekerja sama. Konsumen mengetahui bahwa platform yang beroperasi dalam perimeter tersebut memiliki kewajiban tertentu. Dan regulator memiliki dasar untuk melakukan pengawasan ketika terjadi penyimpangan.
Dengan kata lain, regulasi menciptakan trust architecture. Dan bagi sektor keuangan, kepercayaan bukan sekadar nilai tambah. Kepercayaan merupakan bagian dari infrastruktur.
Pada akhirnya, saya melihat pengaturan PAJK bukan sebagai upaya OJK untuk mengubah model bisnis agregasi. Model bisnisnya telah ada, dan yang sedang dibangun adalah standar perilaku dan akuntabilitas di balik model tersebut.
Agregasi mungkin hanya terlihat seperti aktivitas mengumpulkan dan membandingkan informasi. Tetapi ketika informasi tersebut digunakan oleh konsumen untuk mengambil keputusan finansial, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar.
Karena itu, yang perlu kita dorong bukan sekadar bertambahnya jumlah penyelenggara PAJK namun yang lebih penting adalah tumbuhnya penyelenggara yang memahami bahwa teknologi, data, algoritma, informasi, kemitraan, dan proses bisnis semuanya membawa risiko.
Pada titik itulah governance tidak lagi dipandang sebagai beban regulasi. Governance menjadi cara untuk memastikan bahwa inovasi dapat tumbuh tanpa kehilangan kepercayaan.
Dan saya kira, di situlah alasan paling mendasar mengapa agregasi produk dan layanan keuangan layak berada dalam perimeter pengawasan OJK, bukan karena model bisnisnya baru, melainkan karena dampaknya terhadap ekosistem keuangan sudah cukup penting untuk tidak dibiarkan tanpa tata kelola.
