Mana yang lebih didahulukan: membangun infrastruktur teknisnya dulu baru mengundang pasar, atau mendengarkan maunya pasar baru menyesuaikan aturannya?
Dalam konteks kebijakan pasar modal dan investasi institusional di Indonesia, pendekatan yang ideal bukanlah memilih salah satu secara absolut. Otoritas perlu menerapkan pendekatan berbasis kebutuhan pasar yang dikawal ketat oleh persyaratan teknis (market-demand driven, technically safeguarded).
Kebijakan finansial tidak dibuat di dalam ruang hampa yang artinya keputusan finansial atau fiskal yang diambil oleh otoritas tidak pernah berdiri sendiri karena tujuannya adalah menarik likuiditas dan modal. Di sisi lain, investor institusional global seperti sovereign wealth funds atau dana pensiun besar memiliki standar efisiensi yang sangat ketat.
Jika pemerintah membuat persyaratan teknis yang terlampau ketat (over-regulated) dan tidak sesuai dengan kebutuhan praktis investor global, pasar akan sepi. Dampaknya, likuiditas menjadi rendah bahkan transaksi bisa nihil, walaupun regulasi di atas kertas terlihat sempurna.
Benteng Risiko vs Tuntutan Pasar
Namun, mendengarkan pasar secara membabi buta tanpa benteng teknis yang kuat juga sangat berbahaya. Persyaratan teknis adalah alat untuk manajemen risiko, stabilitas makro, dan kedaulatan ekonomi.
Jika regulasi terlalu longgar demi memuaskan kebutuhan pasar yang agresif, pasar keuangan rentan terhadap pelarian modal mendadak (capital flight), spekulasi berlebih, hingga pencucian uang.
Intinya, secara strategis regulator harus tahu apa yang sebenarnya dibutuhkan investor global agar mau menanamkan modal jangka panjang. Setelah itu, barulah dapat dibuat persyaratan teknis yang aman bagi ekonomi domestik.
Masalahnya, di Indonesia adalah kecenderungan silo-mentality atau pendekatan birokratis yang legal-centric. Aturan teknis dibuat terlalu kaku di awal demi kepatuhan administratif, sehingga mengorbankan fleksibilitas dan daya saing pasar (market accessibility).
Belajar dari Kasus Free Float dan MSCI
Perdebatan mengenai prioritas aturan ini menemukan relevansi paling nyata pada kriteria tata kelola saham publik (free float) yang ditetapkan oleh penyedia indeks global seperti MSCI. Kasus lemahnya persyaratan teknis free float di Indonesia menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan administratif sering kali gagal menangkap substansi risiko investor global.
Secara aturan domestik, sebuah perusahaan mungkin terlihat sudah melepas cukup banyak saham ke publik agar bisa tetap melantai di bursa. Tapi, jika aturan itu gagal menyaring siapa saja "pemilik asli" (beneficial owner) di balik saham-saham tersebut, angka itu cuma jadi pajangan.
Investor luar negeri melihat ini sebagai jebakan likuiditas semu, terlihat ramai padahal sepi. Efeknya, meskipun secara hukum domestik sudah aman, saham tersebut tetap dinilai tidak layak masuk radar MSCI karena yang betul-betul bisa dibeli investor di pasar nyata jumlahnya sangat sedikit.
Menghapus Likuiditas Semu
Tantangan inilah yang menyoroti mengapa pendekatan market-demand driven, technically safeguarded sangat krusial. Ketika regulator merumuskan persyaratan teknis free float, orientasinya tidak boleh sekadar menyelesaikan daftar centang (checklist) regulasi domestik untuk meningkatkan jumlah emiten.
Regulator harus mendengarkan standar transparansi yang diminta MSCI, lalu meresponsnya dengan membangun benteng persyaratan teknis yang kokoh.
Persyaratan teknis yang kuat dalam isu free float seharusnya mencakup:
o Pengawasan ketat terhadap konsentrasi kepemilikan saham.
o Keterbukaan informasi struktur kepemilikan hingga level akhir (ultimate beneficial owner),
o Sanksi teknis yang tegas jika terjadi manipulasi likuiditas.
Tanpa adanya pengamanan teknis (technical safeguarded) yang substansial, kelonggaran aturan demi mengejar kuantitas emiten atau kapitalisasi pasar semu hanya akan membuat pasar keuangan Indonesia rentan terhadap volatilitas ekstrem dan penurunan kepercayaan dari manajer aset global.
Pada akhirnya, reformasi regulasi tidak boleh lagi parsial atau bersifat silo. Aturan teknis yang adaptif harus mampu menerjemahkan kebutuhan investor global ke dalam pengawasan yang kredibel. Dengan begitu, stabilitas pasar tetap terjaga sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di panggung internasional.
