Cara Satgas PASTI Membaca UU P2SK demi Keadilan Masyarakat
ESAI REFLEKTIF
Mohd. Rizky, S.Kom., M.M.
7/20/20264 min read


Pernahkah membayangkan bahwa nasib keamanan finansial kita bisa ditentukan hanya oleh satu kata kecil dalam lembaran hukum?
Sebagai masyarakat awam, saat membaca kata “dan”, “atau”, dan “dan/atau”, pikiran kita mungkin langsung menganggapnya sebagai sekadar kata penghubung biasa. Namun, jika kita menyelami panggung hukum keuangan seperti pada Pasal 247 UUP2SK (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK Satgas PASTI (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan) di Sektor Keuangan, pilihan kata sambung tersebut ternyata menjadi benteng kokoh yang menjaga masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.
Di sinilah letak batas unik yang mempertemukan cara kita berbahasa sehari-hari dengan cara hukum bekerja.
Ketika Tata Bahasa Bertemu Realita Hukum
Secara etimologi dan tata bahasa yang kita pakai sehari-hari, fungsi kata “dan” sangat jelas, ia bersifat mengumpulkan atau menambahkan. Jika sebuah kalimat mendaftarkan syarat A, B, C, D dan E, maka secara alami pikiran kita menyimpulkan bahwa kelima-limanya harus ada sekaligus.
Sifat ini tentu berbeda dengan kata “atau” yang memberikan pilihan, atau “dan/atau” yang memberi ruang fleksibilitas.
Bayangkan jika logika tata bahasa sehari-hari ini kita terapkan mentah-mentah pada aturan hukum di sektor keuangan. Dalam peraturan, dirinci berbagai bentuk kegiatan usaha, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran dana, penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, hingga usaha jasa pembiayaan. Semua kegiatan tersebut dirangkai menggunakan kata “dan”.
Jika pasal itu dibaca secara harfiah, seseorang baru bisa dianggap melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau kegiatan illegal kalau dia menjalankan seluruh rangkaian kegiatan itu sekaligus dari ujung ke ujung.
Mengintip Celah di Lapangan
Mari kita bayangkan skenario yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, ada sebuah aplikasi pinjaman online ilegal yang bertindak sangat agresif. Mereka hanya menyalurkan dana dengan bunga mencekik, lalu menagihnya dengan cara-cara yang meresahkan. Mereka sama sekali tidak tidak menerbitkan utang/sukuk, dan tidak menyediakan sistem pembayaran sendiri.
Di sisi lain, ada skema robot trading bodong yang sibuk menghimpun dana warga desa lewat iming-iming keuntungan fantastis, lalu pelakunya kabur begitu saja tanpa pernah menyalurkan atau mengelola dana tersebut secara riil.
Jika para pelaku kejahatan ini diseret ke meja hijau dan hukum memakai kacamata tata bahasa sehari-hari, mereka bisa dengan mudah membela diri.
"Pak Hakim, aturan kan menyebutkan penyaluran dana dan penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas. Saya kan cuma menyalurkan dana, tidak menghimpun apalagi menerbitkan sukuk. Jadi saya tidak memenuhi syarat sebagai kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan!"
Tentu terasa sangat tidak adil, bukan? Jika hukum tersandung oleh kekakuan tata bahasanya sendiri, para penipu akan dengan sangat mudah melenggang bebas hanya dengan membagi-bagi peran usahanya.
Berkaca dari Tragedi Indosurya, Ketika Teks Hukum Dijadikan Tameng
Skema pembelaan yang memanfaatkan kekakuan teks regulasi bukanlah isapan jempol belaka. Kita bisa melihatnya secara nyata pada mega skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan masyarakat hingga seratus triliun rupiah lebih.
Dalam proses hukum kasus-kasus sejenis, pembelaan sering kali mengeksploitasi pemenuhan unsur-unsur pasal yang dibaca secara kumulatif atau harfiah (fenomena manipulasi kata "dan" atau penafsiran sempit sebuah definisi). Pelaku berargumen bahwa mereka bergerak di bawah payung aturan perkoperasian yang secara teks menghimpun dana dari "anggota" atau "calon anggota", sehingga mereka merasa tidak memenuhi syarat kumulatif pelanggaran pidana perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat.
Jika penegak hukum pada tingkat pertama hanya terpaku pada teks gramatikal dan memisahkan unsur-unsur kegiatan dan menilai bahwa syarat kumulatif pelanggarannya tidak terpenuhi secara bersamaan, maka kejahatan finansial yang masif bisa kabur menjadi sekadar sengketa administratif atau perdata. Teks hukum pada akhirnya berubah menjadi tameng yang melindungi pelaku dari jerat pidana.
Mengapa Bahasa Hukum Punya Logikanya Sendiri?
Di sinilah kejelian para pembuat peraturan dan pentingnya penafsiran hukum yang tepat. Bahasa hukum tidak dirancang hanya untuk memenuhi kaidah bahasa saja, melainkan membawa misi utama yaitu memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam tata bahasa hukum, kata “dan” pada perincian jenis kegiatan usaha tersebut tidak dibaca sebagai syarat mutlak yang harus dilakukan sekaligus. Kata sambung dimaksud gunanya adalah untuk memetakan seluruh wilayah kegiatan usaha di sektor keuangan.
Membedakan tata bahasa umum dengan bahasa hukum membuka mata bahwa hukum itu hidup dan beradaptasi. Kata sambung sederhana seperti “dan” atau “atau” bukan lagi sekadar elemen tata bahasa, melainkan perangkat pengendali untuk menutup rapat celah kejahatan. Hal ini memastikan bahwa modus-modus baru yang sengaja diciptakan untuk mengakali aturan tertulis tetap bisa ditindak tegas.
Menembus Teks Menuju Keadilan
Kebutuhan untuk melihat melampaui teks tertulis ini sejalan dengan pandangan mendiang Hakim Agung Artijo Alkostar. Penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang yang kaku.
Sebagaimana ditekankan oleh Artijo, menggali nilai di balik teks merupakan suatu keharusan, "Itu merupakan kewajiban yuridis bagi hakim, sesuai dengan Undang-Undang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, hakim itu harus menggali nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat. Kalau hakim hanya memutuskan perkara dengan berdasarkan yang tertera dalam UU, dia akan terjebak dalam peti kemas yang kosong. Hukum tanpa rasa keadilan, ya seperti peti kemas yang kosong. Seharusnya hakim mengkaji yang bersifat meta juridis. Artinya, nilai-nilai di balik aturan perundang-undangan."
Dalam penegakan hukum, keberanian untuk menangkap rasa keadilan masyarakat adalah yang utama. Artijo mencontohkan hal ini dalam keputusannya yang berani pada kasus Joko Tjandra: "Bagaimana Anda menangkap rasa keadilan masyarakat? Dalam kasus Joko Tjandra misalnya, saya yakin dia terbukti melakukan perbuatan itu. Uang negara yang dirugikan itu banyak. Perbuatan itu dilakukan pada saat krisis, di mana banyak rakyat yang kelaparan. Ini yang direkam hati nurani saya, dan harus saya tuangkan dalam putusan. Baik sekali, kalau putusan perkara ini dikaji secara terbuka. Saya pun bersedia mempertanggungjawabkannya."
Sikap ini menegaskan pandangan Artijo bahwa sekalipun terjadi perbedaan pandangan dengan Hakim Agung lainnya, dalam membuat putusan, seorang hakim mutlak harus mendasarkan putusannya pada rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar kepatuhan buta pada susunan kalimat.
Semangat luhur inilah yang juga harus dijiwai dalam hukum pidana dan penegakan hukum sektor keuangan (seperti peran Satgas PASTI). Segala upaya ini pada dasarnya adalah perjuangan penegak hukum untuk menerobos cangkang teks yang tampak (Fenomena) demi menemukan substansi kebenaran dan keadilan yang sejati (Das Ding an Sich).
Pada akhirnya, fleksibilitas penafsiran hukum, mulai dari memaknai kata "dan" hingga mencari makna meta juridis, hadir bukan untuk membingungkan kita. Pendekatan ini ada untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan, entah itu koruptor, mafia investasi bodong, maupun pinjol ilegal, yang bisa bersembunyi di balik kekakuan permainan kata-kata.
